OPTIMALISASI PERAN BINTER KOREM 081/DSJ DALAM RANGKA MEWUJUDKAN RASA AMAN DAN NYAMAN
1. Umum.
a. Pembinaan Teritorial merupakan segala upaya dan kegiatan yang tersusun, terarah dan terencana untuk mengelola potensi geografi, demografi dan Konsos menjadi suatu kekuatan dalam rangka menciptakan ketahanan wilayah yang tangguh untuk kepentingan pertahanan negara. Ketahanan wilayah yang tangguh akan tercipta apabila rasa nyaman dan aman di masyarakat terpelihara dengan baik sehingga masyarakat akan dapat beraktifitas sesuai bidang dan profesinya.
b. Namun ketahanan wilayah yang tangguh pada umumnya didukung oleh semua komponen dan bidang yang sangat kompleks, maka kemungkinan besar masih ada permasalahan yang dapat mengganggu rasa aman dan nyaman di masyarakat seperti yang terjadi di wilayah binaan Korem 081/Dsj terutama potensi kerawanan kerusuhan massa dari kegiatan Suran Agung yang
dilaksanakan oleh perguruan pencak silat yang ada di Madiun setiap tahun pada bulan Suro.
c. Dalam rangka mengeliminir potensi konflik dan kerawanan kerusuhan massa dari kelompok-kelompok perguruan pencak silat yang ada di wilayah Korem 081/Dsj, terutama di wilayah pembinaan Kodim 0803 Madiun yang menjadi pusat kegiatan dari beberapa perguruan pencak silat terutama dari Persaudaraan Setia Hati Terate dan Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo pada bulan Suro, maka perlu adanya langkah dan upaya secara tepat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan tata urut tulisan ini : Pendahuluan, latar belakang, kegiatan dan dampak yang ditimbulkan, faktor berpengaruh, upaya yang dilaksanakan, kesimpulan dan penutup.
II. LATAR BELAKANG
2. Sejarah Nasional. Madiun pernah mengalami sejarah kelam pemberontakan PKI yang dipimpin oleh Muso pada tahun 1948, mengakibatkan banyak korban baik dari tokoh Agama, ulama, masyarakat dari beberapa wilayah Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupten Magetan dan wilayah lainnya, sehingga paham komunis, dendam keturunan komunis tidak akan begitu hilang dengan tetap berupaya memasukkan pahamnya ke semua elemen masyarakat dan perlu kewaspadaan dari semua pihak terutama Satuan Kewilayahan.
3. Sejarah SH Winongo dan SH Terate. Pada mulanya SH Winongo dan SH Terate sedulur/satu keluarga satu perguruan, namun mulai pecah saat terjadi perselisihan akibat pengaruh politik tahun 1965 – 1967 dari kaum komunis.
Pada masa pembersihan anggota PKI yang berlangsung antara tahun 1967 – 1971 di daerah Madiun, SH Winongo sedikit demi sedikit mulai kehilangan pamornya. Karena warganya banyak terlibat G 30 S/PKI puncaknya, pada era 1980-an bisa dikatakan perguruan silat ini dalam keadaan mati suri. Konon, banyak pendekar SH Terate yang berperan sebagai eksekutor para anggota PKI (termasuk beberapa pendekar SH Winongo yang terlibat PKI) di kawasan Madiun. Hal inilah yang memungkinkan memicu dendam pendekar SH Winongo yang non-PKI tapi merasa memiliki solidaritas pada kawan-kawannya yang dieksekusi tersebut.
Seiring perkembangan politik di Indonesia dimana Parpol PDI sebagai kekuatan politik yang cukup kuat pada era 1990-an banyak warga SH Winongo menjadi simpatisan PDI dan ada beberapa kedernya menjadi legislator yang mengakibatkan pamor SH Winongo sedikit demi sedikit mulai naik kembali. Sementara wilayah Kabupaten Madiun merupakan basis NU dan Muhammadiyah.
Dilandasi torehan sejarah kelam dan masuknya pengaruh politik bibit perpecahan semakin nyata seperti pembagian zone warga SH terate dan SH Winongo dengan masing-masing membangun tugu lambang pencak silat yang menjadi kebanggaan mereka. Selain itu keduanya membuat istilah, SHT (Setia Hati
Terate), TRD (Terate Raja Duel), STK (Sedulur Tunggal Kecer) untuk menandai kawasan mereka.
STK (Sedulur Tunggal Kecer), menggunakan taktik populis dalam merekrut anggota baru. Mereka masuk ke SMP dan SMU di Kota Madiun dan menawarkan status pendekar secara instan kepada pemuda-pemuda yang mau bergabung. Sementara untuk meraih status pendekar di SHT, persyaratannya cukup berat dan memakan waktu yang lama serta mahal. tawaran menjadi pendekar instant tersebut tentu saja mendapat sambutan yang besar dari para pemuda yang belum mengetahui esensi sebenarnya sebuah panggilan “pendekar”. Di Madiun, menjadi pendekar adalah sebuah kehormatan yang diimpi-impikan para pemuda. Predikat pendekar menjadi sangat elit karena harus dicapai dengan susah payah. Seorang pendekar dipastikan memiliki kemampuan silat dan fisik yang prima, serta pemahaman agama yang dalam.
Akibat taktis populis yang dilakukan STK (Sedulur Tunggal Kecer), kode etik pertarungan antar pendekar yang selama ini terjaga, sedikit demi sedikit mulai pudar. Anak-anak muda yang naïf ( pendekar instant ) mulai menggunakan cara-cara yang kurang etis dalam berkelahi. Misalnya mereka mengeroyok lawan, menculik lawan di rumah, tawuran (lempar-lemparan batu), menyerang dari belakang, dan cara-cara yang tidak terhormat lainnya. Awalnya pendekar-pendekar SHT yang memegang teguh kode etik pertarungan pencak silat, masih berupaya sabar. Namun, akhirnya mereka kehilangan kesabaran setelah korban di pihak mereka mulai berjatuhan. Masing-masing perguruan silat memiliki pemimpin/ketua yang amat disegani. Adapun data pimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate sebagai berikut :
a. Tahun 1950 Ketua Pusat Muhammad Irsyad.
b. Tahun 1974 Ketua Pusat RM. Imam Koesoepangat.
c. Tahun 1977 s.d 1984 Ketua Dewan Pusat RM. Imam Koesoepangat dan Ketua Umum Pusat oleh Badini.
d. Tahun 1985 Ketua Dewan Pusat RM. Imam Koesoepangat dan Ketua Umum Pusat Tarmadji Budi Harsono.
e. Tahun 1988 Ketua Dewan Pusat RM. Imam Koesoepangat meninggal dunia dan PSHT dipimpin oleh Ketua Umum oleh Tarmadji Budi Hardjono sampai sekarang.
Selanjutnya Data Pimpinan/Ketua Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo sebagai berikut:
a. RM. Suryo Diwiryo (meninggal).
b. R.DJimat Hendro Soewarno (meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji dan dimakamkan di Mekah).
c. RM. Agus Suwarno (sampai sekarang).
4. Madiun Pusat Perguruan Pencak Silat. Kota dan Kabupaten Madiun menjadi pusat beberapa perguruan pencak silat. Menurut data Tahun 2010, jumlah warga pencak silat yang ada di wilayah Madiun sebagai berikut :
a. Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo pusat di Kel. Winongo Kec. Manguharjo Kota Madiun dengan jumlah pengikut ± 250.000 orang.
b. Persaudaraan Setia Hati Terate pusat di Kel. Nambangan Kidul Kel. Manguharjo Kota Madiun dengan jumlah pengikut ± 300.000 orang.
c. Ki Ageng Pandan Alas pusat di Ds. Randualas Kec. Kare Kab. Madiun dengan jumlah pengikut ± 50.000 orang.
d. Ikatan Kera Sakti pusat di Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun dengan jumlah pengikut ± 50.000 orang.
Warga perguruan pencak silat yang ada di Madiun memiliki massa yang cukup banyak sehingga menjadi potensi dari pengaruh politik, baik dalam Pemilukada, Pilpres maupun Legislatif sehingga mengundang kerawanan karena masih memiliki fanatik sempit terhadap warganya. Khusus warga perguruan pencak silat SH Winongo dan SH Terate memerlukan perhatian, pembinaan dan pengawasan yang lebih serius oleh semua pihak, karena setiap bulan Suro, perguruan pencak silat tersebut melaksanakan kegiatan Suran Agung yang bisa menimbulkan kerawanan-kerawanan konflik massa.
Data kerawanan dan pelanggaran hukum kegiatan Suran Agung lima tahun terakhir, 2005 – 2010 sebagai berikut :
a. Pada tanggal 20 November 2005 bertempat di Padepokan SH Tunas Muda Winongo telah dilaksanakan Halal bihalal yang diikuti oleh ± 2.500 orang, terjadi insiden :
1) Di jalan raya Nglames telah terjadi insiden pelemparan batu terhadap rombongan SH Winongo dilakukan oleh 25 orang yang belum diketahui identitasnya sehingga menimbulkan korban luka di pihak SH Winongo.
2) Di Desa Kertobanyon Kec. Geger Kab. Madiun telah terjadi pelamparan batu yang dilakukan oleh rombongan SH Winongo terhadap toko Walisongo yang mengakibatkan kaca dan isi toko rusak dan menimbulkan 2 orang karyawan toko luka parah.
3) Di Jalan Raya Jiwan Ds. Sukolilo Kec. Jiwan Kab. Madiun telah terjadi pemukulan/pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya terhadap pengendara sepeda motor An. Pramono warga SH Winongo yang mengakibatkan luka serius di kepala sehingga dilarikan ke Rumah Sakit.
b Pada tanggal 13 Februari 2006 bertempat di Padepokan SH Winongo Jl. Doho No. 123 Kel. Winongo Kec. Manguharjo Kota Madiun telah dilaksanakan Suran Agung yang diikuti oleh ± 7.000 orang, saat konvoi selesai kegiatan Suran Agung rombongan dari cabang Ngawi ± 30 orang dihadang oleh 10 anggota warga SH Terate sehingga terjadi perkelahian massal yang mengakibatkan 7 orang mengalami luka parah.
c. Pada tanggal 19 Februari 2007 bertempat di Padepokan SH Winongo Jl. Doho No. 123 Kel. Winongo Kec. Manguharjo Kota Madiun telah dilaksanakan Suran Agung yang diikuti oleh ± 6.500 orang, saat konvoi
selesai kegiatan Suran Agung rombongan dari cabang Magetan ± 30 orang dilempari batu oleh orang yang tidak dikenal sehingga mengakibatkan 5 orang luka parah.
d. Pada tanggal 16 Februari 2007 di Padepokan SH Terate Jl. Merak Kota Madiun telah dilaksanakan pengesahan warga baru yang diikuti ± 5.400 orang, setelah selesai pengesahan mengadakan konvoi dan dihadang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dan terjadi perkelahian sehingga menimbulkan 4 orang korban luka parah.
e. Pada tanggal 10 Januari 2008 di Makam Hardjo Utomo Kel. Pilangbango Kec. Kartoharjo Kota Madiun dan makam Imam Supangat Kel. Taman Kota Madiun telah dilaksanakan tabur bunga oleh SH Terate sejumlah ± 5.500 orang telah terjadi gangguan Kamtibmas :
1) Di Jl. Sudirman di depan toko Niagara telah melakukan perampasan helm dan pengeroyokan terhadap An. Suyanto sehingga mengakibatkan Sdr. Suyanto luka serius.
2) Di depan Stasiun Kereta Api Madiun telah terjadi perampasan helm dan pemukulan terhadap Sdr. Fika Nugroho yang mengakibatkan Sdr. Fika mengalami luka ringan.
3) Di Ds.Banjarsari Kec/Kab.Madiun telah terjadi pelemparan rumah milik Sdr.Gondo dan pemukulan terhadap tiga orang pemuda yang berada di rumah
Sdr.Gondo yang mengakibatkan ketiga orang tersebut luka parah.
f. Pada tanggal 18 Januari 2009 di padepokan SH Winongo Jl. Doho 123 Kel. Winongo Kec. Manguharjo Kota Madiun telah dilaksanakan Suran Agung yang diikuti oleh ± 6.200 orang, saat konvoi setelah kegiatan tepatnya di Jl. Setiabudi dilempari batu oleh beberapa orang yang tidak dikenal identitasnya sehingga mengakibatkan 3 orang mengalami luka-luka di bagian dada dan kepala.
g. Pada tanggal 19 Desember 2010 di Padepokan SH Winongo Jl. Doho 123 Kel. Winongo Kec. Manguharjo Kota Madiun telah dilaksanakan Suran Agung yang diikuti oleh ± 11.000 orang, saat konvoi selesai kegiatan terjadi beberapa kejadian :
1) Di Jl. Ngebong depan gapura Perumnas Panorama Wilis telah terjadi perkelahian namun dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan tidak ada korban jiwa maupun materiil.
2) Di Ds. Sangen Kec. Geger Kab. Madiun telah terjadi pelemparan dan penghadangan terhadap konvoi Suran agung yang hendak pulang, peristiwa ini tidak ada korban dan dapat diatasi oleh aparat keamanan.
III. KEGIATAN DAN DAMPAK YANG DITIMBULKAN
5. Kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh perguruan silat SH Winongo dan SH Terate di wilayah Madiun pada bulan Suro setiap tahunnya sebagai berikut :
a. Ziarah ke makam leluhur SH Terate yaitu makam RM. Imam Koesoepangat di makam Kel. Taman Kec. Taman Kota Madiun dan ziarah ke makam R. Hardjo Utomo di makam Kel. Pilangbango Kec. Kartoharjo Kota Madiun dengan melibatkan ribuan massa.
b. Melaksanakan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate secara bergiliran sepanjang bulan Suro di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate di Jl. Merak Kel. Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun dengan melibatkan ribuan massa.
c. Melaksanakan kegiatan Suran Agung oleh Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo Jl. Doho No.123 Kel. Winongo Kec. Manguharjo Kota Madiun dengan melibatkan ± 10.000 orang warga SH Winongo.
d. Melaksanakan kegiatan Halal Bihalal pada bulan Syawal yang dilaksanakan oleh SH Winongo di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo Jl. Doho No.123 Kel. Winongo Kec. Manguharjo Kota Madiun dengan melibatkan ± 10.000 orang warga SH Winongo. Sedangkan kegiatan Halal Bihalal oleh SH Terate dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan.
Sebelum melaksanakan kegiatan Ziarah, pengesahan anggota baru, Suran Agung dan halal Bihalal yang dilakukan oleh kedua perguruan silat tersebut, massa biasanya melaksanakan konvoi di jalan raya sehingga mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kerawanan bentrok massa.
6. Dampak yang ditimbulkan. Kegiatan Suran Agung yang dilaksanakan oleh kedua perguruan pencak silat di Madiun membawa dampak terhadap :
a. Psykologis. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh SH Terate maupun SH Winongo yang melibatkan massa yang banyak dan selalu melakukan suatu tindakan anarkhis yang melanggar hukum sehingga timbul banyak korban personel maupun materiil baik di kedua perguruan silat tersebut maupun masyarakat luas sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh kedua perguruan silat tersebut menimbulkan trauma bagi masyarakat sehingga masyarakat mengistilahkan Grebeg Suro menjadi “Dredeg Suro”.
b. Ekonomi. Akibat dari kegiatan yang dilakukan oleh baik SH Terate maupun SH Winongo yang selalu merusak fasilitas-fasilitas umum dan rumah atau toko-toko di sepanjang jalan yang dilalui konvoi sehingga aktifitas masyarakat berhenti yang mengakibatkan lumpuhnya perekonomian.
c. Sosial budaya. Kegiatan yang dilakukan oleh perguruan silat SH Terate maupun SH Winongo yang melibatkan ribuan massa sehingga menimbulkan tingkat kerawanan yang tinggi karena sering terjadi perkelahian yang menimbulkan dendam yang tidak ada ujungnya baik antar perguruan pencak silat maupun terhadap masyarakat.
d. Aspek Kamtibmas. Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh kedua perguruan silat tersebut selalu menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar aturan hukum seperti tawuran, pelemparan rumah penduduk, melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 2 orang dan knalpot sepeda motor dibuka serta tidak membawa perlengkapan surat-surat kendaraan bermotor maupun perampasan barang di jalan.
IV. FAKTOR BERPENGARUH
7. Faktor yang berpengaruh. Untuk dapat meminimalisasi tindakan-tindakan anarkhis yang dilakukan oleh perguruan silat SH Terate maupun SH Winongo serta dalam rangka menciptakan suatu wilayah yang kondusif serta terciptanya rasa aman dan nyaman di wilayah Madiun, maka perlu memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi baik Internal maupun Eksternal.
a. Faktor Internal.
1) Kekuatan.
a) Kemanunggalan TNI dengan rakyat yang sudah terbentuk sejak perjuangan kemerdekaan telah terbukti mampu secara efektif dan teruji mengatasi segala permasalahan khususnya perkelahian yang dilakukan oleh perguaruan silat SH Terate dan SH Winongo dan gejolak bangsa sehingga terbentuk semangat nasionalisme dan patriotisme bangsa.
b) Satuan Komando kewilayahan khususnya Kodim 0803 Madiun sebagai pelaksana tugas pembinaan teritorial di Madiun telah tergelar dengan segala kemampuannya untuk terus
melaksanakan tugas pembinaan teritorial dalam mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat termasuk mempersatukan kedua perguruan silat tersebut dan membentuk ketahanan wilayah Madiun.
c) Tingkat disiplin dari prajurit teritorial dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya merupakan modal utama dalam menghadapi gejolak yang ditimbulkan oleh perkelahian SH Terate dan SH Winongo.
d) Jiwa korsa serta kebersamaan dari aparat teritorial dalam melaksanakan tugas pembinaan teritorial mampu meningkatkan motivasi dan semangat dalam menjalankan tugas di lapangan sehingga dapat tercipta masyarakat Madiun yang kondusif.
2) Kelemahan.
a) Terbatasnya sarana dan prasarana bagi aparat teritorial terutama dalam menunjang pelaksanaan pembinaan teritorial di wilayah binaan.
b) Kurangnya koordinasi antar aparat dan instansi terkait dalam menyelesaikan suatu permasalahan di wilayah sehingga dalam pelaksanaan tugas belum dapat dilaksanakan secara optimal.
c) Tingkat profesionalisme aparat teritorial yang masih terbatas terutama dalam berinteraksi maupun berkomunikasi dengan masyarakat akademis
b. Faktor Eksternal.
1) Peluang.
a) Kemampuan Pemerintah saat ini yang mampu menciptakan situasi politik yang kondusif di wilayah Madiun memberikan peluang terlaksananya pembinaan teritorial secara menyeluruh di wilayah pelosok desa.
b) Konsep sistem pertahanan semesta yang menjadikan pedoman bagi penyiapan potensi wilayah menjadi kekuatan dalam menangkal berbagai ancaman.
c) Adanya respon positif terhadap pelaksanaan pembinaan teritorial dari masyarakat Madiun khususnya kedua perguruan silat tersebut dalam melaksanakan tugas pembinaan Masyarakat.
2) Kendala.
a) Masih adanya sebagian masyarakat yang masih kurang mengetahui tugas dan fungsi Satuan Kewilayahan khususnya Kodim.
b) Terjadinya penurunaan aktualisasi terhadap nilai-nilai kejuangan pada sebagian masyarakat sebagai akibat dari masuknya budaya asing yang tidak terkontrol.
c) Terjadinya perubahan nilai-nilai dan norma pada sebagian masyarakat yang cenderung berfikir dan bertindak secara pragmatis jangka pendek tanpa memikirkan kepentingan umum untuk jangka panjang.
V. UPAYA YANG DILAKSANAKAN
8. Langkah Pre-emtif. Langkah pre-emtif ini berbentuk pembinaan dengan mengedepankan Komunikasi Sosial untuk menanamkan jiwa persatuan, menghilangkan rasa fanatik sempit kepada masyarakat umumnya dan khusus kepada warga perguruan silat SH Terate dan SH Winongo dengan jalan menyelami, menghubungi, mempengaruhi dan mengajak (Lambungrujak) oleh personel mulai tingkat Korem sampai dengan Babinsa. Adapun bentuk kegiatannya sebagai berikut :
a. Tingkat Korem.
1) Danrem memimpin rapat Dandim jajaran Korem 081/Dsj untuk merencanakan pengamanan terhadap jalannya kegiatan yang dilakukan oleh SH Terate maupun SH Winongo yang berpusat di Madiun.
2) Danrem memerintahkan seluruh Dandim jajarannya yang wilayahnya mempunyai massa perguruan pencak silat agar koordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk membuat rencana pengamanan pelaksanaan suran agung.
3) Memerintahkan Tim Intel Korem melaksanakan Pul Data hal menonjol di basic massa kedua belah pihak dan dilaporkaan kepada Danrem.
b. Tingkat Kodim.
1) Dandim membekali Danramil, Babinsa seminggu I kali setiap bulan tentang kemampuan Komunikasi sosial sehingga Danramil dan Babinsa memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk konunikasi sosial karena Komunikasi sosial, merupakan Methode Binter yang memiliki kekuatan sosial yang sangat dahsyat dan efektif, efisien.
2) Dandim proaktif memberikan ceramah wawasan kebangsaan seperti menyampaikan materi Harmoni dalam beragama, Bela Negara, Cinta Tanah Air dan materi yang dianggap perlu sesuai situasional kepada TOGA, TOMAS, TODA, pejabat birokrasi tingkat Kabupaten maupun Kota, maupun anggota legislatif sehingga satu visi dan misi untuk menjaga rasa aman dan nyaman.
3) Kodim proaktif mencegah timbulnya kelompok-kelompok fanatisme yang berbasiskan keagamaan maupun kelompok lainnya dengan cara memberikan penyuluhan tentang Pancasila, Wawasan Nusantara, Bela Negara dan Cinta Tanah Air di tempat-tempat ibadah dan Pondok Pesantren.
4) Kodim Proaktif melaksanakan kegiatan Komsos seperti olahraga bersama dengan aparat kepolisian, Pemda, masyarakat guna menciptakan kemanunggalan TNI dan Rakyat.
5) Kodim proaktif meningkatkan motivasi kerja sama untuk membangun daerah Madiun dengan menumbuhkan sikap tepo sliro dan tenggang rasa dengan berani, tulus dan ikhlas.
6) Kodim proaktif meningkatkan kewaspadaan dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam hal pengawasan terhadap munculnya paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
7) Menumbuhkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian para Danramil dan Babinsa terhadap perkembangan situasi di wilayahnya.
8) Memerintah Unit Intel Kodim melaksanakan Pul Data hal menonjol dalam rangka langkah pre-emtif dan melaporkan kepada Dandim.
9) Dandim melaksanakan evaluasi setiap satu minggu sekali terhadap pelaksanaannya.
c. Tingkat Koramil dan Babinsa.
1) Danramil setiap hari selesai melaksanakan apel pagi membekali dan mengecek kemampuan Komsos para Babinsa sebelum terjun ke masyarakat sebagai Pembina desa.
2) Danramil memberikan materi Komsos bersifat aplikatif secara teknis kepada Babinsa untuk dapat dikerjakan sesuai kemampuan Babinsa dan situasi wilayah binaannya dengan methode Menyelami, Menghubungi, Mempengaruhi dan Mengajak (Lambungrujak) ke sasaran (masyarakat).
3) Danramil proaktif Komsos dengan memberikan materi ceramah wawasan kebangsaan seperti menyampaikan materi Harmoni dalam beragama, Bela Negara, Cinta Tanah Air dan materi yang dianggap perlu sesuai situasional kepada TOGA, TOMAS, TODA, pejabat birokrasi tingkat Kecamatan sehingga satu visi dan misi untuk menjaga rasa aman dan nyaman.
4) Danramil melaksanakan evaluasi Komsos dan kegiatan lainnya setiap hari.
5) Babinsa melaksanakan pembinaan setiap saat terhadap TOGA, TODA, TOMAS dan kelompok massa atau perorangan dari perguruan silat sehingga memiliki rasa kebangsaan, hormat menghormati dan taat kepada peraturan/hukum yang berlaku.
9. Langkah Preventif. Suatu tindakan pencegahan yang dilakukan sebelum kegiatan suran agung SH Winongo maupun pengesahan warga baru SH Terate dengan dasar “Keberanian, Ketulusan, dan Keikhlasan”. Adapun langkah-langkah tersebut sebagai berikut :
a. Tingkat Korem.
1) Danrem memerintahkan Dandim jajarannya untuk koordinasi dengan instansi terkait agar merumuskan langkah-langkah pencegahan terhadap kerusuhan yang ditimbulkan oleh perguruan pencak silat.
2) Danrem memerintahkan seluruh Dandim jajaran agar mengadakan pertemuan dengan instansi terkait untuk membuat aturan terkait dengan jalannya kegiatan Suran Agung.
3) Danrem memerintahkan Tim Intel Korem untuk melaksanakan Pul Data hal-hal menonjol dalam rangka langkah preventif dan melaporkan kepada Danrem.
b. Tingkat Kodim.
1) Dandim proaktif mengajak forum pimpinan daerah untuk merumuskan langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya kerusuhan massa dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemda, Polres, Satpol PP, TOGA, TODA, TOMAS, Ketua Perguruan Pencak Silat.
2) Dandim bersama Forum Pimpinan Daerah membuat kesepahaman bersama (MoU) dengan para pimpinan perguruan pencak silat untuk mentaati aturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan Suran Agung dan menjaga Kamtibmas.
3) Dandim melaksanakan koordinasi dengan Dandim 0804 Magetan, Dandim 0802/Ponorogo dan Dandim 0802/Ponorogo untuk dapatnya membatasi massa yang masuk ke wilayah Madiun dan harus dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) yang bertanggung jawab guna mencegah adanya tunggangan dari pihak ketiga.
4) Membuat aturan atas kesepakatan bersama tentang penangguhan atribut pencak silat saat pelaksanaan Suran Agung, taat aturan lalu-lintas, dan Korlap bertanggung jawab terhadap tindakan masssanya.
5) Proaktif melaksanakan patroli bersama dengan Polres dan Satpol PP guna memonitor perkembangan situasi sebelum pelaksanaan Suran Agung.
6) Merencanakan pengawalan massa dari desa oleh Babinsa dan Babinkamtibmas menuju titik kumpul Kecamatan, selanjutnya dikumpulkan dan di sweeping oleh Danramil dan Kapolsek sampai pengawalan ke tempat acara.
7) Menumbuhkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian para Danramil dan Babinsa terhadap perkembangan situasi di wilayahnya sehingga dengan cepat melaksanakan tindakan pencegahan terhadap gejala kerusuhan massa maupun kriminal lainnya.
c. Tingkat Koramil dan Babinsa.
1) Danramil proaktif bersama merumuskan langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya kerusuhan massa dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kecamatan, Polsek, TOGA, TODA, TOMAS, Ketua Perguruan Pencak Silat di wilayah kecamatan.
2) Danramil bersama Muspika membuat kesepahaman bersama (MoU) dengan para pimpinan perguruan pencak silat tingkat kecamatan untuk mentaati aturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan Suran Agung dan menjaga Kamtibmas.
3) Danramil dan Babinsa berupaya membatasi massa yang masuk ke wilayah Madiun dan harus dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) yang bertanggung jawab guna mencegah adanya gangguan dari pihak ketiga.
4) Proaktif melaksanakan patroli bersama dengan Polsek guna memonitor perkembangan situasi setelah pelaksanaan Suran Agung.
5) Merencanakan titik kumpul massa mulai tingkat desa sampai dengan tingkat kecamatan.
10. Langkah Represif. Represif atau penindakan dilaksanakan terhadap oknum massa yang melanggar aturan dengan mengedepankan pihak Polri dilandasi “Keberanian, Ketulusan dan Keiklhasan” sebagai modal dasar. Dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Tingkat Korem.
1) Danrem memerintahkan Dandim jajaran agar koordinasi dengan aparat terkait untuk menindak tegas oknum massa perguruan silat baik SH Terate maupun SH Winongo yang anarkhis sesuai dengan aturan yang sudah disepakati.
2) Danrem memerintahkan Dandim jajarannya untuk mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perguruan silat sebagai pedoman kegiatan yang akan datang.
3) Danrem memerintahkan Tim Intel Korem untuk melaksanakan Pengamanan tertutup bergabung dengan aparat Intel lainnya dan melaporkan perkembangannya kepada Danrem.
b. Tingkat Kodim.
1) Mengkoordinir anggota untuk menggelar pasukan pengamanan dan patroli, mendampingi pihak Polri dalam melaksanakan tugas penindakan terhadap oknum massa yang melanggar sehingga anggota Polri lebih berani menghadapi massa yang beringas.
2) Proaktif melaksanakan penindakan terhadap oknum massa yang melanggar, selanjutnya diserahkan kepada Polri.
3) Mendorong pihak Polri untuk menegakkan hukum terhadap oknum massa yang melakukan pelanggaran hukum sehingga memiliki efek jera terhadap massa lainnya.
4) Dandim memerintahkan Unit Intel Kodim untuk melaksanakan pengamanan tertutup bergabung dengan aparat intel lainnya dan melaporkan perkembangannya kepada Dandim.
c. Tingkat Koramil dan Babinsa.
1) Mengkoordinir anggota untuk membantu pihak Polsek dalam melaksanakan tugas penindakan terhadap oknum massa yang melanggar sehingga anggota Polri lebih berani menghadapi massa dalam jumlah besar mulai penindakan saat berkumpul di titik kumpul desa, tingkat kecamatan sampai tingkat Kabupaten/Kota.
2) Proaktif melaksanakan penindakan terhadap oknum massa yang melanggar seperti membawa senjata tajam dan minuman keras, dsb yang mengandung tingkat kerawanan yang tinggi, selanjutnya diserahkan kepada Polri.
3) Mendorong pihak Polri untuk menegakkan hukum terhadap oknum massa yang melakukan pelanggaran hukum sehingga memiliki efek jera terhadap massa lainnya.
TERBATAS 18
VI. KESIMPULAN
11. Dari uraian tulisan essay diatas penulis menyimpulkan sebagai berikut :
a. Pencak silat yang ada di wilayah Korem 081/Dsj terutama di wilayah pembinaan teritorial Kodim 0803 Madiun merupakan warisan budaya nenek moyang secara turun temurun sampai sekarang perlu kita jaga dan dilestarikan, namun efek negatif yang timbul oleh oknum massa perlu dieliminir oleh semua pihak secara koordinatif guna mencegah terjadinya kerusuhan massa dan kemungkinan adanya permainan pihak ketiga dalam mengganggu rasa aman dan nyaman di masyarakat.
b. Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman perlu adanya upaya-upaya yang terkoordinir mulai tahap pre-emtif, preventif dan represif dilandasi “Keberanian, Ketulusan dan Keikhlasan” serta meningkatkan kepedulian dan kepekaan terhadap perkembangan situasi dilakukan oleh anggota Korem 081/Dsj dan jajarannya terutama di wilayah Kodim 0803 Madiun dengan tetap memberdayakan kekuatan/peluang (faktor internal dan eksternal) dan mengeliminir kelemahan/kendala pada faktor internal dan eksternal.
IV. PENUTUP
12. Demikian tulisan essay ini dibuat semoga bermanfaat bagi satuan pengguna dan Komando Atas dalam menentukan kebijakan selanjutnya, penulis menyadari dengan keterbatasan referensi dan waktu, serta hanya berdasarkan pengalaman di lapangan, maka tulisan ini masih banyak kekurangannya, untuk itu dengan tangan terbuka penulis menerima saran dan masukan untuk kesempurnaannya.
Madiun, Februari 2011
P e n u l i s
Made Gerina Yasa, S.H.
Letnan Kolonel Inf NRP 32580
TERBATAS
TERBATAS
TERBATAS
OPTIMALISASI PERAN BINTER KOREM 081/DSJ
DALAM RANGKA MEWUJUDKAN
RASA AMAN DAN NYAMAN
Penulis :
DANDIM 0803
LETKOL INF MADE GERINA YASA, S.H.
TERBATAS
DAFTAR RIWAYAT HIDUP SINGKAT
1. N a m a : Made Gerina Yasa, S.H.
2. Pangkat/corps/NRP : Letkol Inf Nrp. 32580
3. Jabatan : Dandim 0803 Madiun
4. Agama : Hindu
5. Tempat Tanggal Lahir : Bali, 24 April 1966
6. Nama Isteri : Dra, Luhputu Tuti Artini
7. Jumlah Anak : 3 (Tiga)
8. Alamat : JL. Yos sudarso 65 Madiun
9. Pendidikan Umum : SD
SMP
SMA
S1 Hukum
Militer : Akmil
Suslapa I
Suslapa II
Seskoad
Bangspes : Sussarcabif
Sus Intelpur
Sus Dasar Para
Sussarpa Intel
Susfung Intel
Susdanden Intel
Susdandim
10. Riwayat Jabatan
a. Danton 1/A Yonif 320 TMT : 01 – 05 – 1990
b. Dankipan C/ 320/BP TMT : 01 – 07 – 1993
c. Dankipan A/320/BP TMT : 01 – 03 – 1994
d. Kasi Intel Yonif 320/BP TMT : 01 – 04 – 1996
e. Pasiops Dim 0601/PDG TMT : 16 – 10 – 1996
f. Pasiops Dim 0623/JLG TMT : 19 – 07 – 1997
g. Pasi Intel Dim 0623/CLG TMT : 01 – 04 – 1998
h. Pasi Intel Rem 121/ABW TMT : 21 – 10 – 1999
i. Wadanyon 642/KPS TMT : 15 – 02 – 2000
j. Kasdim 1203/KTP TMT : 26 – 04 – 2001
k. Ps. Pabandyamin Dam VI/TPR TMT : 01 – 01 – 2004
l. Pabandyamin Dam VI/TPR TMT : 01 – 02 – 2005
m. Pabandyapam si Intel Dam V/BRW TMT : 27 – 10 – 2005
n. Kasi Intel Rem 083/BSJ Dam V/Brw TMT : 01 – 03 – 2007
o. Dandim 0803 TMT : 15 – 08 – 2007
Last Updated (Tuesday, 15 February 2011 04:13)



































